Saele, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan Sosialisasi Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Ruang guru UPD SDN 110 Saele , Rabu. 10 Agustus 2022.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud sesuai Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2016 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang di tetapkan. Sanksi administrasi dari pelanggaran ini berkisar Rp. 50 ribu hingga Rp. 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp. 1 juta hingga Rp. 50 juta.
Kepada Kepala Sekolah Putugas yang melakukan sosialisasi menyampaikan pesan Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi akan pentingnya penegakan Peraturan Daerah sehingga tercipta ketaatan hukum masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok.
"Sosialisasi ini merupakan tahap awal dan rencananya penegakan hukumnya akan dimulai tahun depan. Olehnya itu, warga diharapkan taat aturan KTR," katanya.
Diakhir kunjungan, petugas menyampaikan harapan besar kepada kepala Sekolah UPTD SDN 110 Saele untuk menerapkan dan melanjutkan sosialisasi tersebut kepada guru-guru di lingkungan sekolah. Dengan diakhirinya pembicaraan dengan kepala sekolah petugas sosialisasi memberikan stiker peraturan area bebas rokok dan tanda dilarang merokok untuk ditempel di lingkungan sekolah.