Pendidikan

Kunjungan Pengawas Agama Hindu Kesekolah

Dewi Susiliawati, S.Fil
2022-10-31

Peraturan menteri PAN dan RB NO 21 Tahun 2010 Pasal 5 menyatakan bahwa Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan fungsi suvervisi. Pengawas berperan sebagai fasilitator, assesor, informan dan evaluator, sebagai fasilitator pengawas sekolah menciptakan perencanaan, koordinasi dan pengembangan tata kelola sekolah.

Sepertinya halnya sekolah-sekolah lain, Pada tanggal 31 Oktober 2022 Sekolah SDN 110 Saele mendapat kunjungan dari Pengawas Guru Agama Hindu Tingkat SD yaitu Bapak I Made Tirtayasa, S.Ag yang tampak pada gambar terlihat situasi penuh dengan kebersamaan.